Sunday, June 22, 2025
HomeKriminalTersangka Obstruction Of Justice - Kejati Sumsel Tetapkan 2 Pelaku

Tersangka Obstruction Of Justice – Kejati Sumsel Tetapkan 2 Pelaku

Dua tersangka, yakni MO dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Obstruction Of Justice terkait dengan kasus korupsi. Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dengan kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023. Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. MO selaku Penasihat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa telah dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan.

Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Tersangka MO ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara tersangka MH ditahan dalam perkara lain. Para saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah 12 orang. Modus operandi yang dilakukan oleh MO dan MH melibatkan pembuatan skenario saat penyidikan untuk mengarahkan kesaksian kepada pihak lain dengan tujuan mengaburkan fakta sebenarnya. Kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Informasi ini diperoleh dari Siaran Pers yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler