Tuesday, July 8, 2025
HomeKriminal4 Perkara Narkoba Disetujui JAM Pidum dalam Restorasi Keadilan

4 Perkara Narkoba Disetujui JAM Pidum dalam Restorasi Keadilan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam kasus Narkotika. Berdasarkan Siaran Pers yang diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative. Kasus meliputi pelanggaran Undang-Undang Narkotika oleh beberapa tersangka dari berbagai Kejaksaan Negeri. Alasan persetujuan permohonan rehabilitasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan penggunaan narkotika oleh para tersangka. Selain itu, para tersangka juga tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang, dan dikategorikan sebagai pecandu narkotika. Para tersangka juga tidak memiliki peran sebagai produsen atau pengedar narkotika. JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler