Tuesday, July 8, 2025
HomeKriminalSkandal Korupsi Mantan Gubernur Sumsel: Aset Pasar Cinde

Skandal Korupsi Mantan Gubernur Sumsel: Aset Pasar Cinde

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH telah mengadakan Konferensi Pers terkait penentuan 4 tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan Pasar Cinde. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 4 tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 74 saksi. Penetapan tersangka terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang pada tahun 2016-2018.

Keempat tersangka masing-masing memiliki inisial: RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan AT selaku Direktur PT MB. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan terlibat dalam dugaan perkara sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Tersangka RY ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara tersangka AN dan EH merupakan terpidana dalam perkara lain. Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan dan telah dicekal karena berada di luar negeri. Mereka disangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penyelewengan dalam proses pengadaan yang berujung pada hilangnya bangunan cagar budaya di Pasar Cinde. Selain itu, ditemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terdapat juga usaha menghalang-halangi proses penyidikan dengan tawaran kompensasi uang. Tim Penyidik akan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan kebutuhan penyidikan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler