Pemerintah Kota Yogyakarta tengah gencar menambah titik tempat khusus merokok untuk mengurangi aksi merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Penambahan ini dilakukan sebelum memberlakukan sanksi yustisi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Denda dan tindakan ringan seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut akan diberlakukan bagi pelanggar. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut bahwa penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan peningkatan fasilitas tempat khusus merokok di Malioboro. Saat ini, sudah ada enam titik tambahan tempat merokok di sepanjang Malioboro, namun akan terus ditambahkan lagi baik di sisi timur maupun sisi barat Jalan Malioboro. Emma Rahmi Aryani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, menekankan bahwa tempat khusus merokok harus memenuhi syarat berupa ruang terbuka langsung dengan udara dan bukan area lalu lintas orang. Fasilitas ini juga harus dilengkapi dengan penanda yang jelas. Menyadari pentingnya keteraturan tempat khusus merokok ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah dan kualitasnya sehingga masyarakat lebih mematuhi aturan yang ada.