Kejaksaan Agung terus mendalami perkara kredit macet di PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usahanya yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,5 Triliun. Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan Entitas Anak Usaha. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan.
Dari ke-8 tersangka yang ditetapkan, masing-masing memiliki peran dan jabatan tertentu dalam perusahaan-perusahaan terkait. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut, dengan alat bukti yang mencukupi. Akibat pemberian kredit yang diduga melawan hukum, negara mengalami kerugian besar yang sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tersangka-tersangka tersebut juga disangkakan melanggar beberapa pasal Undang-Undang tentang korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ke-8 tersangka tersebut telah ditahan. Penahanan dilakukan di berbagai Tempat Penahanan Negara sesuai dengan jabatan dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, tim penyidik telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan menindak tindak pidana korupsi di Indonesia.

