Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan menangkap terduga pelaku MRS dan APP pada Minggu (20/7/2025). Penangkapan ini merupakan komitmen Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kaltim.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menyikapi hal ini, Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan upaya pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Ayo bersama-sama kita lawan peredaran Narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat.

