Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada tanggal 24 Juli 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa OTT dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan aliran dana untuk oknum penegak hukum. Sebanyak 20 Kepala Desa, 1 orang ASN Kantor Camat, dan 1 orang Ketua Forum APDESI diamankan dalam OTT tersebut atas dugaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan aset Negara.
Vanny mengungkapkan adanya kebutuhan untuk memastikan penggunaan ADD sesuai dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan menghindari penyalahgunaan dana desa. Pihak Kejaksaan Negeri diharapkan dapat memberikan pendampingan melalui Program Jaga Desa untuk mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Prosedur hukum masih dilakukan untuk menelusuri aliran dana kepada oknum penegak hukum dan memeriksa kejadian serupa di daerah lain guna mencegah kasus korupsi yang lebih luas. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.

