Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, menjadi sorotan utama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto. Dalam surat pers terbaru yang diterima HUKUMKriminal.Net, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Sejumlah tersangka termasuk ASN, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung telah diamankan.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan dua tersangka dengan inisial N dan JS. N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dikirim ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum.
Selama proses penyelidikan, Kejaksaan Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, mendampingi Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk mencegah korupsi. Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemanfaatan Dana Desa oleh masyarakat setempat.
Modus operandi kedua tersangka melibatkan permintaan iuran dari para Kades sebesar Rp7 juta setiap tahunnya, yang sebagian besar dana berasal dari Anggaran Dana Desa. Tindakan korupsi ini dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, dengan alasan untuk biaya forum dan kegiatan sosial, namun terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah mengalirkan dana ke pihak yang tidak seharusnya.

