Kasman Bin H Masri terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim memutuskan Kasman tidak bersalah dalam dakwaan Primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan Subsidair. Akibatnya, dia divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta. Selain itu, Kasman juga harus membayar Uang Pengganti yang jumlahnya mencapai Rp492.137.240,-. Putusan ini diambil setelah berbagai fakta terungkap dalam persidangan, di mana Kasman dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang merugikan keuangan negara. Meskipun Kasman dan JPU menerima putusan itu, tetap saja ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait hukum dan keadilan di Indonesia.

