Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan MSN sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. MSN ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tersangka MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator, terlibat dalam investasi dana sebesar Rp40 miliar ke PT Astiku Sakti. Namun, terdapat permasalahan hukum yang menyebabkan Tim Likuidator dibentuk untuk menarik aset di PT Astiku Sakti. Seluruh dana yang ditarik oleh MSN dan HD, Ketua Tim Likuidator, tidak ditransfer ke pihak yang seharusnya menerima, menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp38.453.942.060,-.
Tindakan para tersangka melanggar beberapa undang-undang terkait Perbendaharaan Negara, Pemerintahan Daerah, dan Perseroan Terbatas. Penetapan tersangka ini merupakan langkah keras dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. Kajati Kaltim, Assoc Prof Supardi SH MH, menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi di wilayah tersebut.

