Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalSidang Perlawanan Ditunda: Tokoh Kunci Absen

Sidang Perlawanan Ditunda: Tokoh Kunci Absen

Sidang perlawanan yang diajukan oleh Erni Aguswati di Pengadilan Negeri Samarinda kembali ditunda setelah dua terdakwa kunci dalam kasus tersebut tidak hadir untuk kedua kalinya. Hal ini membuat suasana di ruang sidang ramai dengan agenda penting yang seharusnya dilaksanakan pada hari tersebut terpaksa ditangguhkan hingga tanggal 6 Agustus 2025.

Alasan penundaan ini adalah karena I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, yang merupakan tokoh penting dalam kasus ini, tidak memenuhi panggilan pengadilan. Kedua terdakwa tersebut memiliki peranan krusial dalam kasus Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr di mana Nyoman diduga sebagai pembuat surat palsu dan Rahol telah divonis bersalah karena menggunakan surat palsu tersebut.

Di samping kedua terdakwa tersebut, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan pihak Kelurahan juga absen dalam sidang tersebut. Hanya pihak Kecamatan dan Kuasa Hukum H Amransyah yang terlihat hadir di pengadilan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bersama dua Hakim Anggota lainnya yang akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang semua pihak yang tidak hadir.

Gugatan perlawanan yang diajukan oleh Erni Aguswati merupakan respons terhadap eksekusi atas Aanmaning yang diajukan oleh H Amransyah yang memasukkan lahan milik Erni dalam objek eksekusi tanpa menjadi pihak yang digugat dalam kasus sebelumnya. Kuasa Hukum Erni Aguswati menjelaskan bahwa kepemilikan tanah klien mereka sah dan jelas, karena itu mereka memohon agar eksekusi tersebut dibatalkan.

Lahan yang diklaim oleh H Amransyah disebut memiliki luas 8.599 meter persegi, namun di atas lahan tersebut juga terdapat lahan milik sah Erni Aguswati. Putusan Mahkamah Agung dalam kasus sebelumnya dinilai tidak relevan terhadap kasus Erni Aguswati karena dia bukan pihak yang terlibat dalam gugatan.

Dengan adanya fakta baru yang menguatkan posisi hukum klien mereka, kuasa hukum Erni Aguswati yakin bahwa gugatan perlawanan ini memiliki dasar yang kuat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 dan publik menantikan apakah kedua terdakwa kunci akan memenuhi panggilan atau sidang akan kembali tertunda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler