Saturday, June 13, 2026
HomeKriminalRobbinathara Ex RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara 8 Tahun

Robbinathara Ex RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara 8 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Robbinathara Kawidhi M dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis Hakim yang diketuai oleh Eryusman, bersama dengan Hakim Anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos, menyatakan bahwa Terdakwa bersalah membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 Milyar saat menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang. Putusan ini termasuk pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Robbinathara untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp17.242.000.000,00 kepada Kas Negara, dengan ancaman penyitaan harta jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan. Jika tidak memiliki harta yang cukup, Terdakwa akan dipenjara selama 6 tahun. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani oleh Robbinathara akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut pidana selama 10 tahun.

Robbinathara didakwakan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam pencairan Deposito pada Bank BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang. Dia menggunakan uang nasabah untuk bermain judi online dan dipinjamkan ke orang lain. Kasus ini diungkap setelah salah satu nasabah melaporkan keterlambatan pembayaran bunga deposito. BRI kemudian menemukan bahwa Robbi telah memalsukan dokumen untuk membobol uang nasabah. Keseluruhan uang telah diganti oleh bank, namun Robbinathara tetap dihukum atas perbuatannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler