Terduga pelaku pencurian dibekuk Unit Jatanras Polresta Samarinda. Aksi tindak pidana pencurian terjadi di Kota Samarinda, dimana Unit Jatanras Polresta Samarinda mengungkap kasus ini. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko, dimana pelaku mengambil tas selempang warna hitam yang berisi uang tunai, KTP, dan Kartu BPJS. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda, dan Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berinisial MRAS (30) berhasil diamankan di rumahnya, dengan barang bukti berupa rekaman CCTV serta aksesoris tas warna hitam. Kasat Reskrim Polresta Samarinda mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta. Keberhasilan Polresta Samarinda dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.

