Saturday, July 11, 2026
HomeBeritaPelanggaran Prinsip Transparansi Pemilu oleh KPU

Pelanggaran Prinsip Transparansi Pemilu oleh KPU

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 731/2025 mendapat kritik pedas karena menutup akses publik ke 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Kritik tersebut muncul karena dianggap melanggar prinsip fundamental pemilu. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menegaskan bahwa menutup dokumen penting tersebut adalah pelanggaran serius. Menurutnya, publik berhak untuk mengetahui rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon pemimpin mereka. Tindakan KPU ini dianggap merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas pemilu.

Jeirry juga menjelaskan bahwa konstitusi melalui Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, transparansi merupakan syarat mutlak untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam pemilu. Keputusan KPU ini juga dianggap dapat menciptakan kesenjangan kesetaraan yang tidak seimbang. Dengan menutup informasi seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN, publik dapat memandang bahwa KPU bersikap mendukung calon tertentu, sehingga menimbulkan kesan standar ganda.

Jeirry menilai bahwa langkah KPU ini mereduksi hak pemilih dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Kritik terhadap keputusan KPU ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam suatu pemilu.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler