Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang, masing-masing berinisial ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan AHK selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kaltim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Tersangka ZZ dan AHK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari atas dugaan pelanggaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan upaya paksa dengan penggeledahan terkait perkara tersebut sebelum penetapan tersangka. Penetapan kedua tersangka menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Angka pasti kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih menunggu perhitungan resmi.

