Penyidik Kejaksaan Agung telah memasang plang sita di beberapa aset tanah milik Tersangka ISL dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya. Dilansir dari HUKUMKriminal.Net, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan beberapa bank, seperti BNI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Aset yang disita termasuk tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dan Megawati di beberapa wilayah di Sukoharjo. Total luas aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektar dengan estimasi nilai sekitar Rp510.000.000.000. Kasus ini melibatkan 12 tersangka dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Triliun. Dalam proses penyitaan tersebut, plang sita juga akan dipasang secara bertahap di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak kasus korupsi dengan menyita aset yang diduga hasil dari kejahatan.

