Saturday, August 8, 2026
HomeKriminalPaiman Didakwa Angkut Kayu Tanpa Dokumen: Pelanggaran Hukum Lingkungan

Paiman Didakwa Angkut Kayu Tanpa Dokumen: Pelanggaran Hukum Lingkungan

Di Kota Samarinda, seorang pria bernama Paiman Bin Pairi (47) harus menghadapi persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Parlindungan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim atas kasus angkut kayu tanpa dokumen resmi. Meskipun bukan pengusaha kayu atau pemilik lahan, Paiman, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk, terpaksa harus berurusan dengan hukum atas dugaan ilegal logging.

Upaya praperadilan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukumnya tidak membuahkan hasil karena ditolak oleh Majelis Hakim. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, saksi ahli hukum pidana Dr. Ivan Zairani Lisi SH SSos MHum dihadirkan oleh tim penasihat hukum Paiman untuk memberikan pandangan akademis mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Dalam persidangan tersebut, saksi ahli menjelaskan tentang asas Geen Straf Zonder Schuld atau Nulla Poena Sine Culpa yang menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya kesalahan yang jelas dalam perbuatannya. Ivan juga menguraikan kedua bentuk kesesatan dalam hukum pidana, yaitu Kesesatan Fakta dan Kesesatan Hukum.

Setelah sidang, Zainal Muttaqin, salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Paiman, menegaskan bahwa poin penting yang ditekankan adalah pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Menurutnya, Undang-Undang harus diterapkan dengan memperhatikan niat sebenarnya dari terdakwa dan prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Kehutanan.

Terdakwa Paiman didakwa berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a, Junto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sidang akan kembali digelar pada 6 Oktober 2025 untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. Bagi Paiman, setiap persidangan bukan hanya soal hukum belaka, tetapi juga masalah keberlangsungan hidup keluarganya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler