Tuesday, November 11, 2025
HomeKriminalKejaksaan Agung Periksa Kepala SKK Migas: Langkah yang Perlu Diketahui

Kejaksaan Agung Periksa Kepala SKK Migas: Langkah yang Perlu Diketahui

Delapan dari sembilan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023 telah ditangkap. Satu tersangka yang belum ditangkap adalah MRC. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Senin 6 Oktober 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa termasuk General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional, dan Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi. Mereka diperiksa terkait dengan perkara yang melibatkan Tersangka HW dan rekannya. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk MRC yang masih dalam pengejaran Kejaksaan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler