Saturday, June 13, 2026
HomeKriminalWarga Kaltim Gugat Gubernur, KPC, dan BR: Analisis Lengkap

Warga Kaltim Gugat Gubernur, KPC, dan BR: Analisis Lengkap

Sidang gugatan warga terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan Bumi Resources (BR) terkait piutang sebesar Rp280 Milyar terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Agung Prasetyo SH MH, didampingi oleh Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH, digelar pada Kamis, 10 Februari 2025.

Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, ketiganya adalah Advokat yang mewakili diri sendiri dan masyarakat Kaltim dalam gugatan ini. Mereka menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280 Milyar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources (BR) dalam agenda mediasi.

Setelah pemeriksaan dokumen Kuasa Hukum tergugat selesai, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, PT KPC, dan PT Bumi Resources diwakili dalam sidang mediasi. Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediasi Lili Evelin SH MH, yang menekankan pentingnya kehadiran principal pada sidang berikutnya.

Faisal menjelaskan bahwa pihaknya diminta untuk membuat resume poin-poin inti permintaannya dalam mediasi lanjutan. Salah satu poin yang ditekankan adalah piutang yang tidak ditagih oleh Gubernur Kalimantan Timur, yang sebelumnya dihapus dari neraca namun tetap harus ditagihkan menurut Diktum Kedua.

Meskipun sidang mediasi dilakukan singkat, Kuasa Hukum PT KPC dan BR belum memberikan komentar terkait hal ini. Faisal menekankan bahwa kehadiran principal sangat penting dalam proses selanjutnya, dan merinci kedua Diktum dalam SK Gubernur terkait penghapusan piutang PT KPC/Bumi Resources dari neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dengan demikian, perkembangan sidang gugatan warga terhadap Gubernur Kaltim, KPC, dan BR terus diikuti untuk mengetahui hasil akhir dari mediasi dan tuntutan piutang sebesar Rp280 Milyar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler