Pada Kamis (2/10/2025), Terdakwa Syabrani yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2017-2022 dihadapkan pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Menurut dakwaan, Terdakwa diduga melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik markup harga yang tidak wajar, menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, serta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban fiktif.
Dakwaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta peraturan lainnya. Terdakwa dituduh melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Pelanggaran ini telah diidentifikasi melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur.
Terhadap dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (9/10/2025) untuk menghadirkan saksi dari pihak JPU. Ini merupakan perkembangan dari kasus korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda.







