Tuesday, November 11, 2025
HomeKriminalTuntutan Dakwaan Subsidair Terhadap 4 Terdakwa

Tuntutan Dakwaan Subsidair Terhadap 4 Terdakwa

Sidang berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan empat terdakwa yang didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017-2020. Keempat terdakwa, termasuk Direktur Utama Perusda BKS dan pejabat dari perusahaan terkait, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga belas.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa untuk menjalani pidana penjara dan membayar uang pengganti sejumlah yang cukup signifikan. Terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan M Noor Herryanto dituntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta, sementara Terdakwa Syamsul Rizal dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta. Terdakwa lainnya juga dihadapkan pada tuntutan serupa, dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar.

Walau tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU, keempat terdakwa tetap dianggap bersalah atas dakwaan subsidair. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 21 Oktober 2025. Keempat terdakwa didampingi oleh para Penasihat Hukum mereka masing-masing.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler