Tuesday, November 11, 2025
HomeKriminalErnie Gugatan Perlawanan: Tahap Pembuktian

Ernie Gugatan Perlawanan: Tahap Pembuktian

Perjuangan Ernie Aguswati Hartojo (63) dalam mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda kembali berlanjut setelah eksepsi terkait kompetensi absolut dan relatif dari pihak terlawan ditolak oleh Majelis Hakim. Sidang gugatan perlawanan Ernie memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Nur Salamah SH, dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Kuasa Hukum Pelawan Abraham Ingan, SH, dan Hendra L Don, SH, menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli klien mereka, Ernie Aguswati Hartojo. Persidangan di PN Samarinda mengenai gugatan Ernie atas tanah seluas 4.444 meter persegi yang dimohonkan oleh pihak terlawan. Ernie, berdasarkan SHM No. 2249 yang terbit sejak 26 November 1996, menyatakan dirinya adalah pemilik sah tanah tersebut.

Ernie merasa dirugikan karena tanahnya justru menjadi objek sengketa tanpa pernah dilibatkan sejak awal proses hukum berlangsung. Melalui langkah hukum ini, Ernie bertujuan untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah ia kuasai hampir tiga dekade. Gugatan perlawanan Ernie menjadi perhatian publik mengingat sengketa tanah di Samarinda seringkali melibatkan polemik panjang dan kontroversi. Semoga Majelis Hakim dapat melihat fakta hukum secara objektif dalam penyelesaian kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler