Saturday, November 15, 2025
HomeKriminalPenyidik Satgassus P3TPK: Penyitaan Aset Tersangka MRC

Penyidik Satgassus P3TPK: Penyitaan Aset Tersangka MRC

Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita 1 bidang tanah beserta bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, yang diduga terkait dengan Tersangka MRC. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memiliki keterkaitan dengan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2012 hingga 2023.

Menurut keterangan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, barang yang disita termasuk 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Tanah tersebut atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Tersangka MRC. Barang sitaan ini akan menjadi bukti dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Sub Holding serta KKKS dari tahun 2012 hingga 2023.

Melalui tindakan ini, Tim Penyidik Satgassus P3TPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Penyitaan aset yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Keseluruhan proses hukum terkait dengan kasus ini akan terus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mencapai keadilan dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler