Paiman, seorang sopir truk angkutan kayu, menghadapi pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda. Aksi unjuk rasa digelar oleh Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu dan massa dari PMII Kota Samarinda untuk menuntut keadilan bagi Paiman. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH membacakan putusan dalam perkara pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen resmi. Paiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda Rp500 juta. Meskipun situasi sempat memanas di luar ruang sidang, Penasihat Hukum Paiman berhasil menjelaskan kepada massa bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, memberikan mereka waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Kesimpangan dari proses sidang tersebut akhirnya mereda setelah penjelasan dan panggilan untuk tetap menghormati proses hukum disampaikan. Momen tersebut mengakhiri ketegangan yang sempat terjadi di Pengadilan Negeri Samarinda.







