Monday, December 15, 2025
HomeKriminalJPU Menuntut Pengedar Sabu Hukuman 10 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

JPU Menuntut Pengedar Sabu Hukuman 10 Tahun Penjara: Kasus Terbaru

Pengadilan Negeri Samarinda menyelenggarakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah, yang dituduh sebagai bagian dari jaringan pengedar Sabu lintas daerah. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 Milyar kepada masing-masing terdakwa. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan diharapkan memberikan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.

Kasus ini dimulai pada 9 Mei 2025, ketika Sudarsono alias Simon menghubungi MAS melalui aplikasi Zangi untuk memesan stok Sabu. MAS kemudian memberikan informasi lokasi penyimpanan Sabu dan ekstasi yang ditinggalkan di Jalan Suryanata, di mana Sudarsono lalu mengambil barang tersebut dan memberikannya kepada Suriansyah. Namun, mereka dicegat oleh polisi di Hotel Grand Verona, Samarinda, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika, pil ekstasi, dan uang hasil penjualan.

Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di rumah ibu Sudarsono dan rumah Suriansyah, termasuk Sabu yang disembunyikan di rak piring dengan total berat 432,16 gram. Semua barang ini diakui sebagai milik Sudarsono yang mendapatkan pasokan dari MAS. Sidang perkara ini direncanakan akan dilanjutkan pada tanggal 30 Oktober 2025 untuk agenda pembelaan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler