Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur terkait perkara korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Dalam sidang kelima ini, JPU memeriksa saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Terdakwa. Salah satu saksi, Asdar Ibrahim, menyatakan kurang mengetahui tentang proses pengadaan lahan tersebut, namun mengetahui ada pembayaran sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, saksi lainnya, Maman, menjelaskan terkait berkas sertifikat atas nama Satriansyah namun hanya berupa fotokopi. Sedangkan saksi Ery Yuliansyah menjelaskan tentang negosiasi harga pembebasan lahan yang dilakukan bersama beberapa pihak terkait. Pembayaran dilakukan setelah semua dokumen persyaratan lengkap, melalui transfer ke rekening pemilik lahan dan Terdakwa Satriansyah.
Masih terdapat pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi terkait kasus ini, dimana Terdakwa Satriansyah diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Terdakwa bersama dengan beberapa pihak lainnya telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dan hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa dalam kasus ini sudah divonis pada sidang sebelumnya, namun JPU melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Kasus ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.







