Tuesday, November 11, 2025
HomeKriminalPengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara: Fakta Terkini

Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara: Fakta Terkini

Pada Senin (3/11/2025), Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus Narkotika seberat hampir setengah kilogram. Terdakwa Sudarsono dan Suriansyah masing-masing divonis hukuman penjara selama 9 tahun. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 milyar dan menyatakan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. Pada Jumat, 9 Mei 2025, kasus ini bermula ketika Sudarsono mengabarkan bahwa stok sabu miliknya habis dan meminta pasokan baru untuk dijual kembali. Hasil interogasi polisi mengungkap bahwa Sudarsono mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Dari tangan kedua terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika. Selanjutnya, aparat melakukan penyitaan di rumah terdakwa dan menemukan lebih banyak barang bukti. Terdakwa dinyatakan menerima putusan pengadilan, sementara JPU menyatakan masih berpikir. Terdakwa lainnya, Hendri HS, divonis hukuman penjara selama 4 tahun setelah dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler