Pada peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, seorang aktivis buruh yang dikenal karena keberaniannya memperjuangkan hak-hak pekerja. Marsinah dianggap sebagai simbol perlawanan kaum buruh terhadap ketidakadilan sosial pada era Orde Baru. Penganugerahan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, sebagai bentuk penghormatan kepada individu yang berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak rakyat terutama kalangan pekerja.
Marsinah, lahir pada 10 April 1969 di Jawa Timur, tumbuh dalam keluarga sederhana dan masa kecilnya dihabiskan dengan berjualan makanan ringan untuk membantu perekonomian keluarganya. Meskipun harus berhenti berkuliah karena masalah biaya, Marsinah tetap gigih dan pekerja keras. Setelah merantau ke Surabaya pada tahun 1989, ia bekerja di beberapa perusahaan sebelum akhirnya menyadari ketidakadilan yang dialami oleh para pekerja di tempatnya bekerja.
Perjuangan Marsinah mencapai puncaknya pada tahun 1993 saat ia bersama 12 rekan kerjanya menuntut kenaikan upah dan pembubaran SPSI di tempat kerjanya. Meskipun berhasil mendapatkan sebagian tuntutan mereka disetujui, keadaan menjadi buruk setelah rekan-rekan Marsinah dipaksa untuk mengundurkan diri. Marsinah berusaha mencari keadilan namun akhirnya ditemukan tewas dengan luka-luka dan tanda penyiksaan yang mengerikan di Nganjuk.
Meski pembunuhannya masih menjadi misteri hingga kini, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini mengukuhkan bahwa perjuangan Marsinah tidak sia-sia. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan di dunia kerja. Nama Marsinah tetap hidup sebagai inspirasi bagi para pekerja untuk memperjuangkan martabat dan hak-hak mereka, serta menjadi catatan penting dalam sejarah pelanggaran HAM di Indonesia.

