Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalRampasan Negara Dilelang: Proses Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

Rampasan Negara Dilelang: Proses Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

Empat bidang tanah milik Terpidana Andi Winarto terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten Syariah telah berhasil dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, lokasinya terletak di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Tanah seluas 666 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 terjual senilai Rp5.461.200.000 (Rp5 Milyar) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 atas nama Terpidana Andi Winarto SE yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hasil lelang akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya akan diteruskan ke PT Bank Jabar Banten Syariah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui mekanisme e-Auction (open bidding) menggunakan media surat elektronik melalui laman https://lelang.go.id. Tujuannya adalah untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler