Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalInvestigasi Penyidik Kejari Samarinda Terhadap Perkara KONI

Investigasi Penyidik Kejari Samarinda Terhadap Perkara KONI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memberikan “kado” istimewa sehubungan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda kepada Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020. Ada 3 tersangka dalam perkara ini dan mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda. Berdasarkan Laporan Hasil Audit, Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp2.130.378.681,00. Kejari Samarinda juga menetapkan tersangka lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di sebuah kantor pada tahun 2024. Selain itu, dalam satu tahun terakhir, Kejari Samarinda telah melakukan berbagai tindakan dalam pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi berbagai perkara. Kejari Samarinda berhasil menyelamatkan Uang Pengganti dan Uang Denda dalam beberapa perkara korupsi yang telah diungkap dan dituntut. Selanjutnya, terdapat beberapa perkara dalam tahap penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejari Samarinda terkait dengan penyalahgunaan dana hibah, korupsi di kantor PT Pegadaian, dan korupsi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Samarinda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler