Wednesday, January 14, 2026
HomeKriminalKasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove: Dua Terdakwa Divonis Bersalah

Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove: Dua Terdakwa Divonis Bersalah

Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, akhirnya divonis bersalah setelah melalui 13 kali persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis hakim menyatakan Talib dan Casita bersalah dalam tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda. Talib divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta dan penggantian uang sejumlah Rp344.814.250,00, sedangkan Casita divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan penggantian uang sebesar Rp550 juta. Total pengembalian sejumlah Rp173.400.000,00 juga dijalankan untuk mengganti kerugian keuangan negara. Jaksa menuntut Talib dan Casita atas pemalsuan pengeluaran dan tanda tangan bukti pembayaran serta ketidaklengkapannya dalam laporan progres pekerjaan dan dana kegiatan. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Kontroversi juga datang dari laporan hasil audit yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut. Hasil putusan dihadiri oleh kedua terdakwa dan JPU yang menyatakan pikir-pikir.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler