Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalKenapa Sunarto Tidak Bisa Disanksi? Penjelasan Lengkap!

Kenapa Sunarto Tidak Bisa Disanksi? Penjelasan Lengkap!

Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pernyataan tersebut disampaikan Sunarto dalam sesi tanya jawab di acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025. Dalam acara yang digelar di Balairung, Mahkamah Agung, salah satu peserta menanyakan apakah Mahkamah Agung akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial terkait sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Sunarto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun, ia menegaskan bahwa Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melarang kedua lembaga tersebut untuk menentukan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Pasal 15 dan Pasal 16 dari Peraturan Bersama tersebut mengadopsi konvensi internasional terkait independensi kehakiman.

Sunarto memastikan bahwa hakim dilindungi oleh konvensi internasional, seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan The Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary. Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, mereka dapat menempuh upaya hukum melalui Banding, Kasasi, atau bahkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Selain itu, Sunarto juga menekankan pentingnya membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Dia mengatakan bahwa pengadilan bertugas menegakkan proses hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, dan grasi berdasarkan aspek kemanusiaan. Sunarto mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim benar sampai ada putusan hakim yang lebih tinggi yang membatalkannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler