Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak bisa dikenai sanksi atas pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Keterangan tersebut disampaikan Sunarto saat diskusi dengan wartawan mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial terhadap Majelis Hakim dalam kasus Tom Lembong. Acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” berlangsung di Balairung, Mahkamah Agung, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung. Ketika ditanya apakah Mahkamah Agung akan mengikuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberi sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim kasus Tom Lembong, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa lembaganya akan menelaah rekomendasi tersebut sesuai Pedoman Perilaku Hakim. Ada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang mengatur hal ini. Pasal 15 dan Pasal 16 dari Peraturan Bersama tersebut memperhatikan konvensi internasional. Hakim dilindungi oleh berbagai konvensi dan prinsip internasional terkait independensi kekuasaan kehakiman. Apabila tidak puas dengan putusan hakim, ada upaya hukum yang bisa dilakukan seperti Banding, Kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Masyarakat harus memahami perbedaan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan. Pengadilan bertugas menjalankan proses hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, dan grasi berdasarkan pada aspek kemanusiaan. Dalam menghormati proses hukum, semua putusan hakim harus dianggap benar sampai ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

