Monday, February 16, 2026
HomeKriminalTanggapi Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim: Analisis Lengkap

Tanggapi Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim: Analisis Lengkap

Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut disambut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah saksi juga memberikan keterangan relevan terkait perkara ini, termasuk Direktur SMA Purwadi Sutanto dan Direktur PAUD Muhamad Hasbi.

Purwadi Sutanto menjelaskan bahwa penganggaran kegiatan pengadaan TIK dilakukan menggunakan sistem top down, tanpa adanya kajian atau evaluasi harga dan spesifikasi. Hasil review kajian tim teknis tahun 2020 digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021. Sementara itu, Muhamad Hasbi mengungkapkan bahwa hasil kajian teknis 2020 semestinya hanya digunakan untuk pengadaan TIK di SD dan SMP, namun atas arahan pihak lain, hasil kajian tersebut digunakan untuk spesifikasi pengadaan TIK di 2021 dan 2022.

JPU menilai bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan oleh Terdakwa telah memasuki materi pokok perkara dan perlu dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan. Mereka juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses peradilan. Selain itu, JPU menyatakan kesiapannya untuk membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun. Keputusan akhir mengenai kelanjutan perkara tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim, sesuai dengan norma peraturan yang berlaku.

Kasus ini juga melibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1,567,888,662,716.74 berdasarkan hasil audit BPKP. Keberlanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Majelis Hakim, yang akan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler