Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalSorot JPU: Independensi Ahli Terdakwa

Sorot JPU: Independensi Ahli Terdakwa

Sidang Tipikor Terdakwa Nadiem Makarim: Sorot Independensi Ahli

Sidang Tipikor Lanjutan

Pada Selasa (21/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan yang berfokus pada mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Terdakwa.

Pertanyaan tentang Independensi Ahli

Roy Riady, JPU dalam perkara ini, menyoroti independensi Ina Liem yang dihadirkan sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nadiem Makarim. Menurut JPU, ahli tersebut terlibat dalam penggiringan opini di media sosial terkait perkara ini selama berbulan-bulan. Ketika diuji dalam persidangan, ahli tersebut mengaku tidak memiliki data elektronik atau kajian teknis yang mendasari perkara sehingga pernyataannya dianggap bersifat opini tanpa dasar analisis yang tepat.

Ahli juga cenderung menjawab semua pertanyaan di luar kompetensinya, yang dianggap hanya mengaburkan fokus keahliannya. Hal ini menjadi perhatian JPU dalam menjaga transparansi persidangan.

Fakta-Fakta Mengenai Pengadaan Chromebook

Saat persidangan, terungkap bahwa penggunaan Chromebook di lapangan oleh guru di wilayah Sorong dan Pamekasan masih sangat minim. Meskipun pengadaan perangkat tersebut dikonfirmasi oleh para guru, penggunaannya hanya terbatas untuk keperluan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) setahun sekali.

Berdasarkan data aktivasi pada Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021, terlihat bahwa penggunaan perangkat tersebut dalam proses belajar-mengajar sehari-hari sangat rendah. JPU menduga pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak perlu dilakukan dan merupakan pemborosan anggaran negara.

Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp600 miliar akibat pengadaan CDM ini. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini naik dari estimasi awal Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

JPU menekankan pentingnya sikap profesional dan independensi dalam persidangan untuk menjaga transparansi proses hukum.

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler