Sidang terdakwa Rudy Alex Afaratu dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa, selaku Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp7.290.112.577.00. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH. Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1.610.368.108,78. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 untuk pemeriksaan saksi Penuntut Umum.

