Sidang pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (13/1/2026) pagi. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Faktur Rochman SH MH, Bagus Trenggono SH MH, dan Kurnia Sari Alkas SH MH turut diwarnai dengan aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang memberikan dukungan kepada rekan-rekan mereka yang terjerat dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang didakwa dengan Pasal 187 bis KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para terdakwa nantinya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang akan dilakukan pekan depan. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti bom molotov, gunting, kain perca, dan petasan ditemukan oleh polisi di lokasi kejadian.Ini mengindikasikan bahwa para terdakwa terlibat dalam rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Agustus 2025. Sidang ini dihadiri oleh puluhan rekan-rekan terdakwa, mahasiswa, serta awak media untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada agenda pekan depan.

