Monday, February 16, 2026
HomeKriminalSkandal Korupsi Jaringan Interkoneksi Menguras Dana Negara

Skandal Korupsi Jaringan Interkoneksi Menguras Dana Negara

Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013. Sidang tersebut melibatkan terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dan meminta agar para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta denda. Majelis Hakim memutuskan hukuman bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pihak terdakwa juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perkara tersebut. JPU menegaskan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp826.437.509 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Paser. Para terdakwa akan menyampaikan pledoi dalam sidang berikutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler