Monday, February 16, 2026
HomeKriminalCapaian 2025 Satgas PKH: Pengawasan Tak Kendorkan

Capaian 2025 Satgas PKH: Pengawasan Tak Kendorkan

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026 terkait Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan. Rapat tersebut, yang dihadiri oleh Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, berlangsung di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (14/1/2026).

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pelaksana Tugas I, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard T Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta pejabat terkait dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar, seperti Sektor Sawit (Satgas Garuda) dengan penguasaan sebanyak 4,09 juta Ha dan Sektor Tambang (Satgas Halilintar) dengan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan.

Selain itu, Satgas PKH juga mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak sebesar Rp5,2 Trilyun yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang. Dengan total potensi denda tambahan sebesar Rp4,1 Trilyun dari perusahaan yang siap membayar. Tindak lanjut Satgas turut berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 Trilyun melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Memasuki tahun 2026, Satgas PKH mendeklarasikan bahwa pengawasan tidak akan dilonggarkan. Mereka akan terus meneruskan penertiban kawasan hutan dari kegiatan ilegal, baik dalam Perkebunan Sawit maupun Pertambangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah hukum yang lebih progresif akan diambil terhadap perusahaan yang masih melanggar aturan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan untuk menjaga kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler