Tuesday, February 10, 2026
HomeBeritaBUMN Energi: Menuju Nol Kecelakaan Kerja

BUMN Energi: Menuju Nol Kecelakaan Kerja

Pemantau kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan kerja (HSSE) Muhammad Roy Kusumawardana menekankan pentingnya komitmen BUMN dalam menerapkan standar kerja yang aman. Pesannya disampaikan dalam rangka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari 2026. Roy mendorong BUMN di sektor energi untuk menjalankan standar kerja yang ketat sepanjang tahun dengan target zero fatality, atau nol kematian akibat kecelakaan kerja.

Contoh yang disebutkan adalah langkah PT Pertamina yang telah menerapkan standar jam kerja aman di seluruh wilayah operasionalnya. Kebijakan ini penting untuk memastikan keselamatan pekerja dan menjaga kelangsungan operasional di sektor energi yang memiliki risiko tinggi. Ini sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026 yang fokus pada peningkatan budaya K3 untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Roy menekankan pentingnya standar jam kerja aman yang merujuk pada aturan 8 jam kerja per hari atau maksimal 40 jam per minggu dengan 5 hari kerja dan 2 hari libur. Di sektor hulu minyak dan gas bumi, ada fleksibilitas waktu kerja seperti 14 hari kerja dan 14 hari libur, tetapi hak istirahat pekerja harus tetap diutamakan. Perusahaan harus mematuhi ketentuan jam kerja dan memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja. Hal ini juga menyoroti permasalahan atasan yang tidak mengikuti aturan terkait hak cuti karyawan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler