Syabrani, mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan pengadaan barang dan jasa dengan harga tidak wajar. Putusan ini diumumkan dalam sidang Ke-14 yang dipimpin oleh Nur Salamah SH. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Syabrani serta denda sejumlah Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka Syabrani akan menjalani hukuman penjara selama 2 bulan. Selain itu, Syabrani juga dijatuhi hukuman tambahan dalam bentuk uang pengganti sejumlah Rp2 miliar. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa harta benda Syabrani akan disita dan dilelang apabila ia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, syarat lain yang ditetapkan adalah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Putusan ini diterima oleh Syabrani setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan mempertimbangkan putusan tersebut. Tetap ditahan, Syabrani juga diminta membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu. Ini merupakan putusan akhir dalam proses hukum yang dijalani oleh Syabrani dan para pihak terkait.

