Tuesday, February 10, 2026
HomeKriminalInefisiensi Tata Kelola Pertamina: Kesaksian Mantan Wamen ESDM

Inefisiensi Tata Kelola Pertamina: Kesaksian Mantan Wamen ESDM

Enam terdakwa kluster pertama kasus dugaan tindak korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023 menghadiri sidang pada Kamis (22/1/2026). Mantan Wakil Menteri ESDM dan Wakil Komisaris PT Pertamina, Arcandra Tahar, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 Triliun akibat kasus ini.

Dalam persidangan, Arcandra menjelaskan tentang tata kelola perusahaan dari hulu ke hilir, terutama sebelum Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014 diterbitkan. Salah satu fakta yang diungkapkan adalah sebagian minyak mentah negara diekspor ke luar negeri oleh kontraktor KKKS, memaksa Pertamina melakukan impor minyak mentah dan meningkatkan biaya operasionalnya.

Jaksa Penuntut Umum menyebut keputusan Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak tidak perlu pada saat itu, dan ini menjadi poin penting dalam dakwaan pelanggaran hukum perusahaan. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama akan hadir sebagai saksi pada persidangan berikutnya.

Meskipun mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan berhalangan hadir karena alasan kesehatan, JPU akan mempertimbangkan keterangannya dalam kasus ini. Kejaksaan menyebutkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,997 Triliun dan keuntungan ilegal sebesar USD2 Miliar dalam kasus ini. Total kerugian akibat dugaan korupsi ini telah dihitung oleh ahli di bidang Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina.

Kasus tersebut melibatkan sembilan terdakwa, termasuk beberapa direktur dan manajer dari berbagai perusahaan terkait. Sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari kebenaran dari kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler