Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela yang melibatkan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur. Keduanya didakwa sebagai likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI), yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim. Majelis Hakim hanya membacakan bagian tertentu dari putusannya karena banyaknya perkara yang disidangkan. Penasihat Hukum masing-masing terdakwa juga tidak keberatan dengan pembacaan tersebut. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan berikutnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Pasal 29 ayat (2) dan (3) tentang Perusda. Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi lain yang merugikan keuangan negara. Perkara ini juga melibatkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim yang menghitung kerugian negara sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 Milyar). Terdakwa Muhammad Syukri Nur dalam sidang didampingi oleh Penasihat Hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU Melva Nurelly SH MH dari Kejati Kaltim yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan perkara ini. Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan untuk melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.

