Tuesday, February 10, 2026
HomeKriminalHeryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya: Fakta Terbaru

Heryono Ungkap Kronologis Tanah Miliknya: Fakta Terbaru

Sidang dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum membawa sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan dalam perkara tersebut. Salah satu saksi kunci adalah Heryono Admaja, pemilik tanah di Samarinda Utara. Meski tidak hadir secara langsung, keterangan Heryono disampaikan melalui video conference di hadapan Majelis Hakim. Heryono mengungkapkan awal mula persoalan tanah miliknya yang diklaim dan diperjualbelikan oleh pihak lain. Dia juga memaparkan kronologis peralihan surat-surat tanah yang diduga bermasalah, dengan indikasi penggunaan dokumen palsu. Dalam persidangan, Heryono juga menegaskan bahwa surat segel tertanggal 8 Juli 1981 atas nama Abdullah, yang digunakan dalam transaksi tanah, diduga palsu dan digunakan untuk menjual tanah miliknya. Selain itu, Heryono juga menyatakan bahwa kepemilikan tanahnya didukung oleh Sertifikat Hak Milik. Dalam perkara ini, Sujanli Totong sebagai Kuasa Hukum Heryono menjelaskan bahwa surat segel tersebut palsu, dan hal ini telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan. Rahol Suti Yaman sudah divonis bersalah dan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler