Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim. Sidang memunculkan fakta lonjakan kepemilikan saham yang tajam atas nama Terdakwa Nadiem, serta langkah-langkah strategis yang dilakukan menjelang meninggalkan jabatannya sebagai Menteri. Terkait aspek teknis pengadaan Chromebook, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan tentang efektivitas proyek ini. Pengadilan menilai bahwa pengadaan Chromebook gagal total karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar. Persidangan juga mencerminkan pola penggunaan kewenangan di Kementerian yang mirip dengan cara Terdakwa Nadiem mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi. Perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI. Terdakwa lainnya juga terlibat dalam perkara ini.

