Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 4 terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan suap kepada hakim setelah disidangkan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Efendi SH, memberikan putusan bebas kepada Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki. Dalam kasus obstruction of justice, Junaidi Saibih tidak terbukti melakukan tindak pidana dan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim juga mempertimbangkan asas presumption of innocence dan kausalitas dalam memutuskan kasus ini.
Selain itu, Terdakwa Tian Bahtiar juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus obstruction of justice. Majelis Hakim menyatakan bahwa pemberitaan negatif dalam media tidak melanggar hukum karena pers sebagai alat kontrol kekuasaan. Selain itu, penerimaan uang oleh pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers selama menjaga independensi jurnalistik. Dalam kasus M Adhiya Muzakki, hakim menyatakan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan konstitusional, yang harus proporsional.
Seluruh terdakwa diberikan hak untuk dilupakan, yang memberikan hak kepada mereka untuk menghapus jejak digital yang mungkin merugikan nama baik mereka setelah dibebaskan. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, serta peraturan terkait pemrosesan data pribadi. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan individu berdasarkan penetapan pengadilan. Dengan demikian, kasus ini memberikan pandangan bahwa keadilan harus sejalan dengan peraturan serta hak asasi manusia.

