Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalAnalisis JPU Banding Kasus Korupsi Pertamina: Peluang Keberhasilan?

Analisis JPU Banding Kasus Korupsi Pertamina: Peluang Keberhasilan?

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa. Kejagung menyatakan komitmennya dalam Siaran Pers Nomor PR-080/003/K.3/Kph.3/03/2026 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Langkah hukum banding diambil setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 26-27 Februari 2026. Meskipun demikian, Kejagung tetap menghormati keputusan itu namun menilai ada poin penuntut umum yang belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh hakim. Salah satu permasalahan utama adalah terkait dengan perhitungan kerugian bagi perekonomian negara yang dianggap belum maksimal dalam putusan. Keberatan lainnya termasuk pembebanan uang pengganti yang tidak ditetapkan untuk beberapa terdakwa. Semua keberatan ini akan diajukan dalam memori banding oleh tim penuntut umum. Hal ini disampaikan oleh Anang Supriatna menegaskan bahwa proses banding akan dilakukan secara formal dan terperinci.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler