Sunday, April 12, 2026
HomeKriminalDugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta & Penjelasan

Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta & Penjelasan

Andi Sariadi, SH, MH, CPM dan Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, menjabat sebagai Penasihat Hukum bagi Terdakwa Suwono Widiyanto. Mereka kembali menghadiri sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (2/3/2026) sore. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohamad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc). Persidangan memasuki tahap pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa, yang melibatkan Terdakwa Suwono Widiyanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan dan pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali serta peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan pada tahun 2022.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum menyampaikan bahwa Terdakwa Suwono Widiyanto tidak memiliki niat jahat atau tujuan menguntungkan diri sendiri melalui dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mereka berargumen bahwa kliennya adalah korban kezaliman administrasi dan bahwa kerugian yang timbul bukanlah hasil dari kesalahan kliennya. Mereka menegaskan bahwa negara justru mendapat manfaat dari proyek tersebut dan memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan.

Pada sidang sebelumnya, JPU Rifai Faisal SH telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani serta denda sebesar Rp100 juta. Namun, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, JPU menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa. Meskipun demikian, terdakwa dinilai bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan undang-undang yang mengatur pidana korupsi di Indonesia.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026), dimana akan dilanjutkan dengan pembacaan duplik JPU. Tim Penasihat Hukum berharap agar keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dapat memulihkan hak-hak kliennya dan melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum yang ada.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler