Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalDugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Fakta & Tinjauan

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Fakta & Tinjauan

Pada hari Senin (20/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022 yang melibatkan Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, memberikan keterangan setelah persidangan dimulai, di mana fokusnya adalah mendengarkan kesaksian dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh tim hukum Nadiem Makarim. Roy Riady menegaskan keberatan terhadap prosedur persidangan yang tidak sesuai dengan hukum acara. Penasihat hukum terdakwa diharapkan untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, dan JPU juga meminta pengawasan terhadap pemeriksaan saksi di Singapura oleh APH setempat. Terkait substansi prosedur persidangan, JPU memperhatikan pentingnya menjaga hubungan baik antarnegara. Kesaksian dari Scott Beaumont dan Caesar Sengupta dari Google semakin menguatkan dakwaan JPU bahwa pengadaan Chromebook didasari oleh kepentingan bisnis pribadi terdakwa, bukan kebutuhan riil negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler