Thursday, May 21, 2026
HomeKriminalAW, Donatur Film Sang Pengadil Ditetapkan Sebagai Tersangka

AW, Donatur Film Sang Pengadil Ditetapkan Sebagai Tersangka

AW, seorang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Terpidana Zarof Ricar, telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) pada 16 April 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta. Tersangka AW, bersama dengan Terpidana Zarof Ricar, terlibat dalam proyek film “Sang Pengadil” yang melibatkan uang sebesar Rp4,5 miliar. Selama penggeledahan di kantor Tersangka AW, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

Anang menjelaskan bahwa dokumen tersebut dititipkan pada Tersangka AW dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan. Tersangka AW dicurigai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan AW dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler